JAKARTA, iNews.id - Polemik nafkah anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut nominal nafkah anak Rp200 juta yang selama ini menjadi perbincangan ternyata tidak tercantum dalam Akta 39.
Kondisi tersebut membuat Sarwendah memiliki peluang untuk mengajukan gugatan nafkah anak secara terpisah. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kebutuhan dan masa depan anak tetap terjamin setelah Ruben dan Sarwendah resmi berpisah.
"Nafkah anak yang selama ini diributkan Rp200 juta itu di akta enggak ada. Jadi Sarwendah bisa melakukan gugatan nafkah. Itu perlu digugat karena buat masa depan anak," ungkap Jaenudin di kawasan Bojong Sari, Depok, belum lama ini.
Jaenudin mengatakan persoalan nafkah anak belum diatur secara mendalam, baik dalam putusan pengadilan maupun Akta 39. Karena itu, Sarwendah dinilai memiliki dasar untuk memperjuangkan hak anak melalui jalur hukum tersendiri.
Dia juga menanggapi kabar yang menyebut Ruben menghentikan pemberian nafkah karena kesulitan bertemu anak. Menurut Jaenudin, kewajiban memberikan nafkah tidak seharusnya dikaitkan dengan persoalan pertemuan atau konflik antara kedua orang tua.