Sebagai informasi, RF mengirimkan dana investasi ke Rully Anggi Akbar sekitar Rp200 juta. Dalam perjanjiannya, Rully menjanjikan pembayaran sekitar Rp6 juta setiap bulan pada tanggal 9. Namun, RF baru menerima empat kali pembayaran, sehingga kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasinya, RF menuntut Rully agar melunasi semua kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. Jika somasi tidak direspons, RF akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Menurut RF, dana investasi ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV yang tercantum dalam proposal kerja sama.