"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia.
Di samping itu, Nia Ramadhani meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisinya sebagai ibu dari 3 anak. Di mana mereka harus pisah dalam kurun waktu lama dengan orangtuanya yang selama proses hukum.
"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu dalam keseharian mereka," kata Nia.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab dalam nota pembelaannya juga meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Masa rehabilitasi tersebut juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani ketiganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Namun, JPU menyatakan bakal tetap pada tuntutannya, yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.
“Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim masih bakal bermusywarah atas perkara tersebut. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada 11 Januari 2022.