JAKARTA, iNews.id – Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan bahwa pernikahan tersebut sah secara agama karena telah memenuhi seluruh rukun nikah, termasuk keberadaan wali.
Isu soal keabsahan pernikahan siri itu mencuat setelah beredar kabar bahwa Inara Rusli menikah tanpa wali nikah. Menanggapi hal tersebut, Daru membantah keras, dan memastikan akad nikah yang berlangsung pada Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan agama.
“Kalau pernikahan sudah pasti ada wali. Enggak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan enggak sah. Dan walinya itu adalah kakak kandungnya sendiri,” ujar Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Meski sah secara agama, Daru mengakui pernikahan siri Inara dan Insanul tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal itu disebabkan pernikahan tersebut dilakukan saat salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan yang sah secara hukum.
Penjelasan senada disampaikan Herlina, anggota tim kuasa hukum Inara Rusli. Ia menegaskan pernikahan siri tersebut tidak dapat diajukan isbat nikah karena bertentangan dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Isbat nikah enggak ada. Karena memang itu kan pernikahan sirinya dilakukan pada saat masih dalam pernikahan sah,” kata Herlina.