Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang

Ravie Wardhani
Kuasa hukum mengungkapkan satu-satunya cara agar pernikahan Inara Rusli dan Insanul diakui secara hukum negara adalah melakukan pernikahan ulang. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Pernikahan siri Inara Rusli dengan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan pernikahan tersebut sah secara agama, namun tidak diakui secara hukum negara sehingga tidak bisa diajukan isbat nikah.

Isu mengenai keabsahan pernikahan siri itu mencuat setelah beredar kabar bahwa Inara menikah tanpa wali nikah. Menanggapi hal tersebut, Daru membantah tegas dan memastikan seluruh rukun nikah telah terpenuhi saat akad berlangsung pada Agustus 2025.

“Kalau pernikahan sudah pasti ada wali. Enggak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan enggak sah. Dan walinya itu adalah kakak kandungnya sendiri,” ujar Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, Daru mengakui pernikahan siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini disebabkan pernikahan dilakukan saat salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan sah.

Hal senada disampaikan Herlina, anggota tim kuasa hukum Inara. Menurutnya, pernikahan siri Inara dan Insanul tidak dapat diajukan isbat nikah karena melanggar ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 jam lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

18 hari lalu

Inayah Respons Curhatan Wardatina Mawa soal Nafkah Rp3 Juta Tak Lancar: Masalah Finansial

18 hari lalu

Wardatina Mawa Curhat Insanul Fahmi Tak Lancar Beri Nafkah Rp3 Juta per Bulan, Ini Pengakuannya!

2 bulan lalu

Heboh! Inara Rusli Kembali Ganti Nama Setelah Inarasati Jadi Inayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal