Nikah Siri, Terungkap Ini Wali Penikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Ravie Wardhani
Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi perhatian publik. (Foto: Instagram)

Menurutnya, aturan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.

“Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat perkawinan,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Herlina menegaskan satu-satunya jalan agar pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dapat diakui secara hukum negara adalah dengan melangsungkan pernikahan ulang, tentunya setelah tidak ada lagi hambatan hukum.

“Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli diketahui menikah siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut menuai kontroversi lantaran Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.

Wardatina Mawa juga mengaku tidak pernah dimintai izin untuk dimadu. Konflik rumah tangga tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang

Seleb
19 jam lalu

Inara Rusli Pastikan Ada Wali saat Nikah Siri dengan Insanul Fahmi!

Seleb
22 jam lalu

Inara Rusli Bantah Nikah Siri dengan Insanul Fahmi Tanpa Wali

Seleb
18 jam lalu

Soal Damai, Wardatina Mawa Tantang Insanul Fahmi Temui Dirinya dan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal