Menurutnya, aturan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.
“Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat perkawinan,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Herlina menegaskan satu-satunya jalan agar pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dapat diakui secara hukum negara adalah dengan melangsungkan pernikahan ulang, tentunya setelah tidak ada lagi hambatan hukum.
“Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang,” ucapnya.
Sebagai informasi, Inara Rusli diketahui menikah siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut menuai kontroversi lantaran Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.
Wardatina Mawa juga mengaku tidak pernah dimintai izin untuk dimadu. Konflik rumah tangga tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.