Nikita Mirzani Batal Ditahan Polresta Serang Kota, tapi Wajib Lapor

Ravie Wardani
Nikita Mirzani. (Foto: MPI)

"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," ujar Shinto

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Akibat adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Mengenai kasus tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota pun telah melakukan pengeledahan dikediaman pemain Comic 8 dan telah mengamankan1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Sumsel
4 tahun lalu

Nikita Mirzani Batal Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Sekali

Video
4 tahun lalu

Disaksikan Sang Anak, Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi

Seleb
28 hari lalu

Hukuman Diperberat Setelah Banding, Nikita Mirzani Yakin 100 Persen Menang di Kasasi

Seleb
28 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal