Nikita Mirzani Ditegur Hakim Ngobrol di Tengah Sidang Kasus Pemerasan pada Reza Gladys

Ravie Wardhani
Nikita Mirzani ditegur hakim saat sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di PN Jaksel, Selasa (24/6/2025) (Foto: Ravie Wardhani)

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, tengah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). 

Diketahui, sidang perdana kasus tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.   Dalam sidang tersebut, Fahmi Bachmid, tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta Jaksa Penuntut (JPU) membacakan dakwaan secara keseluruhan, termasuk kronologi dugaan kasus ini terjadi. 

Permintaan tersebut pun dikabulkan hakim, sehingga sidang berjalan cukup panjang. Namun, d tengah persidangan, hakim ketua PN Jaksel menegur Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk menyimak pembacaan dakwaan dari JPU. 

Teguran itu disinyalir lantaran Nikita Mirzani mengobrol dengan pengunjung lain yang hadir secara langsung. "Saya ingatkan terdakwa, tadi penasihat hukumnya meminta agar surat dakwaan dibacakan, dengan harapan bahwa nanti terdakwa bisa memahami dan mengerti isinya, karena itu harus sejalan penasihat hukum dengan terdakwa," ujar hakim ketua PN Jaksel, Selasa (24/6/2025).

"Jangan sampai surat dakwaan dibacakan, terdakwa ada melakukan komunikasi dengan pengunjung, jangan sampai ketika ditanya paham atau mengerti dijawab tidak mengerti, kan begitu ya?" katanya. 

Setelah menerima teguran itu, Nikita Mirzani dan Mail kemudian berjanji untuk lebih fokus menjalani persidangan sehingga sidang kembali dilanjutkan. "Bisa dimengerti terdakwa? Silakan dilanjutkan penuntut umum," ujar hakim. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Nikita Mirzani Korting Nominal Gugatan PMH Reza Gladys, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
1 hari lalu

Panas! Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani Rp504 Miliar 

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Seleb
5 hari lalu

Dihukum 12 Tahun, Vadel Badjideh Bisa Keluar dari Penjara Lebih Cepat Syaratnya Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal