JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam perkara pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys. Tuntutan ini disikapi santai Nikita.
Sidang tuntutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan lancar. Tuntutan pun dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lantang tanpa hambatan.
Sebelum tuntutan disampaikan, Jaksa membacakan kronologi laporan Reza Gladys hingga dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang dilakukan Nikita melalui Ismail Marzuki pada 14 dan 15 November 2024 lalu. Baru kemudian membacakan tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.
Tuntutan Nikita Mirzani merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.