Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Ravie Wardani
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara. (Foto: Aldhi Chandra)

Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan  Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Jaksa di Sidang Tuntutan: Terserah Mau Nuntut Berapa!

Seleb
3 bulan lalu

Full Senyum! Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Regional
4 bulan lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

Nasional
4 bulan lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal