JAKARTA, iNews.id - Reza Gladys melalui tim kuasa kuasa hukumnya menanggapi eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani, terdakwa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2025). Nikita merasa terdzalami.
Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys menyebut bahwa eksepsi yang disampaikan Nikita merupakan hak dari terdakwa. Namun, putusan akhir dalam persidangan kasus ini tetap menjadi wewenang hakim.
"Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim membacanya. Untuk itu kami serahkan Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik,” ujar Surya Batubara.
Dia menjelaskan dua aspek yang berkaitan dengan eksepsi seorang terdakwa, yakni formil yang berkaitan dengan identitas serta wilayah hukum suatu perkara, serta materil yang berkenaan dengan pasal-pasal.
Menurut Surya, sebuah dakwaan memang harus sejalan dengan unsur pidana yang ditemukan kepolisian. "Jadi contoh kami katakan, kasusnya percintaan didakwa membunuh itu tidak bisa, atau kasusnya pemerasan didakwa membunuh, itu yang tidak bisa. Itu yang dibantah, itu yang dieksepsi," kata Surya
"Kalau kasusnya pemerasaan ya, pasalnya pemerasaan sah secara hukum. Tapi terserah pada majelis hakim untuk memastikannya, untuk memutuskan," ujarnya.