JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani menangis di persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Nikita menilai dirinya telah dizalimi oleh dokter kecantikan Reza Gladys. Dia bahkan merasa tidak pantas ditahan atas kasus ini.
Sementara itu, Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya, Surya Batubara, menanggapi eksepsi Nikita Mirzani. Menurut Surya, eksepsi yang disampaikan Nikita merupakan hak dari terdakwa. Namun, putusan akhir dalam persidangan tetap menjadi wewenang hakim sepenuhnya.
"Intinya, eksepsi yang begitu banyak itu akan menjadi suatu beban daripada Majelis Hakim. Untuk itu kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan nantinya apa yang terbaik,” kata Surya Batubara, Rabu (2/7/2025).
Surya lalu menjelaskan dua aspek yang berkaitan dengan eksepsi seorang terdakwa, yakni formil yang berkaitan dengan identitas dan wilayah hukum suatu perkara serta materil yang berkenaan dengan pasal-pasal.
Menurut Surya, sebuah dakwaan memang harus sejalan dengan unsur pidana yang ditemukan pihak kepolisian.