Nikita Mirzani Ngamuk usai Sidang Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys, Ini yang Diteriakkan

Ravie Wardhani
Nikita Mirzani Ngamuk usai sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Foto: Ravie Wardhani)

Atas kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra didakwa secara bersama-sama melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri. 

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU di persidangan. 

Pada dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ujar JPU.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Nasional
7 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
8 hari lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
8 hari lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal