JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi dilimpahkan ke Kejaksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare. Barang bukti mobil hingga ponsel turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut.
"Barang bukti ada mobil, handphone, dan dokumen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Sebagai informasi, polisi melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM pada Selasa (4/3/2025) lalu. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.