"Kalau kamu masih berkelit, ya sudah itu urusan kamu dan Tuhan," katanya lagi.
Sebelumnya Riri Kasmita yang disebut asisten ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Keluarga Nirina pun melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Terdapat 5 orang yang menjadi terdakwa kasus. Para pelaku akan dijerat Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.