Kuasa Hukum Nirina Zubir Sebut Pihak Bank Diduga Terima Aliran Dana dari Riri Khasmita, Jumlahnya di Atas Rp200 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry, menyebut fakta terbaru bahwa akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menjerat Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto.
"Terdakwa itu 5 orang, tapi kami dapat informasi juga saya dengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," kata Ruben Jeffry saat ditemui wartawan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
Mengenai siapa tersangka baru tersebut, Ruben mengatakan polisi akan meringkus oknum dari pihak bank ternama yang diduga kuat telah menerima aliran dana dari terdakwa.
"Contohnya dari pihak bank ada yang terima aliran uang dari rekening Riri Khasmita diatas 200 juta, tepatnya berapa kami masih kurang tahu karena itu informasi dari penyidik bahwa dari bank akan ada yang jadi tersangka," ujarnya.
Di samping itu, Ruben mengatakan pemilik modal dari kegiatan Riri Khasmita yang melakukan balik atas nama aset kliennya juga masuk dalam daftar calon tersangka.