Nota Pembelaan Ditolak JPU, Jennifer Dunn Menangis Terisak-isak

Okezone.com
Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan Jennifer Dunn. (Foto: Okezone)

Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti yang sudah diagendakan, Jennifer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang, nota pembelaan dibacakan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn. Dia menyampaikan keberatan atas tuntutan delapan bulan penjara yang dimohonkan JPU kepada majelis hakim.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban pengedar narkotika," kata Pieter dalam nota keberatan.

Jennifer Dunn sebelumnya sudah dituntut delapan bulan penjara oleh JPU. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider. Demikian dimuat Okezone.com.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Buletin
25 hari lalu

Jalani Sidang Langsung di PN Jakarta Pusat, Ini Kesaksian Ammar Zoni yang Bikin Panas

Nasional
5 bulan lalu

Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Nasional
1 tahun lalu

Mary Jane Nyanyi Lagu Indonesia Raya sebelum Pulang ke Filipina

Nasional
2 tahun lalu

KPK Panggil Faisal Harris, Suami Jennifer Dunn soal Kasus Bansos Beras di Kemensos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal