Oknum PPAT yang Ubah Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Dapat Imbalan Rp3,5 Juta

Lintang Tribuana
Kasus mafia tanah Nirina Zubir menghadirkan saksi Sri, frelance PPAT. (Foto: Lintang/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan mafia Tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan salah satu saksi bernama Sri. 

Sri adalah freelancer atau pekerja lepas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga aktris Keluarga Cemara itu. Ternyata, dia telah melakoni pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir. 

"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Faridah mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," kata Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). 

Diketahui Faridah merupakan salah satu terdakwa yang merupakan oknum notaris PPAT wilayah Tangerang. Sementara, Erwin dari PPAT Jakarta Barat. 

Perempuan tersebut mengaku membantu pekerjaan Faridah untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan terdakwa Riri Khasmita ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). 

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
2 bulan lalu

Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

Nasional
2 bulan lalu

Buntut Sengketa Lahan JK di Makassar, Nusron Minta Warga Daftar Ulang Sertifikat Tanah

Nasional
2 bulan lalu

Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan JK oleh PN Makassar, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal