JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan mafia Tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan salah satu saksi bernama Sri.
Sri adalah freelancer atau pekerja lepas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga aktris Keluarga Cemara itu. Ternyata, dia telah melakoni pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir.
"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Faridah mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," kata Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
Diketahui Faridah merupakan salah satu terdakwa yang merupakan oknum notaris PPAT wilayah Tangerang. Sementara, Erwin dari PPAT Jakarta Barat.
Perempuan tersebut mengaku membantu pekerjaan Faridah untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan terdakwa Riri Khasmita ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).