“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pernyataan yang berada di luar kapasitas dan kewenangannya,” ujar Denada, dikutip Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, setiap tindakan lanjutan setelah pernyataan ini disampaikan dapat dianggap sebagai perbuatan yang disengaja dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Denada menutup klarifikasinya dengan menegaskan kesiapannya menempuh langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.