Dari deretan gugatan rekonvensi tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan satu poin yakni nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar.
Sementara itu, majelis hakim PA Jaksel menyatakan kedua pihak sepakat mengasuh anak secara bersama alias joint custody. Nantinya, dua anak mereka akan tinggal bergantian selama per dua pekan di tempat tinggal ayah dan ibunya.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," ujarnya.