Pesan Menyentuh Jonathan Frizzy usai Divonis 8 Bulan Penjara

Ravie Wardani
Jonathan Frizzy sakit ambeien selama dipenjara. (Foto: Instagram)

Sebelumnya, Ijonk divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Dalam putusannya mengatakan, Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
15 hari lalu

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dan Bayar Rp2.000!

Seleb
1 bulan lalu

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kemana Ririn Dwi Aryanti Selama Ini?

Seleb
1 bulan lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape, Jonathan Frizzy Masih Berharap Vonis Lebih Ringan

Nasional
8 hari lalu

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Pastikan Ada Terobosan Hukum 

Seleb
8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal