Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik termasuk bukti elektronik. Adapun pemeriskaannya kurang lebih 4,5 jam. Inara Rusli dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Di sisi lain, Inara Rusli mengadukan Insanul Fahmi atas kasus penipuan. Insanul dinilai telah berbohong terkait statuspernikahannya dengan Wardatina Mawa. Insanul mengaku telah menalak istrinya padahal belum resmi bercerai.