JAKARTA, iNews.id - Disc Jockey (DJ) Giovanni Surya alias DJ Panda dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporan mantan kekasihnya, Erika Carlina, terkait dugaan pengancaman. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Jadwal pemeriksaan DJ Panda sendiri disampaikan oleh Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.
"(Pemeriksaan DJ Panda) tanggal 15 Oktober 2025. Ini panggilan pertama," kata AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi awak media pada Senin (13/10/2025).
Iskandarsyah menegaskan, DJ Panda akan diperiksa sebagai saksi terlapor, bukan tersangka. Dia juga belum bisa menjelaskan detail apakah DJ Panda akan hadir memenuhi panggilan itu atau tidak.
"Iya sebagai saksi terlapor," ucap dia.