JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi bakal memanggil Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi mengagendakan pemeriksaan minggu depan.
Pemanggilan ini dilakukan usai praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee ditolak Hakim PN Jaksel. Apa agenda pemeriksaan minggu depan?
"Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, usai ditolaknya praperadilan Dokter Richard Lee, polisi bakal melakukan gelar perkara internal untuk menentukan jadwal pasti pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam gugatan yang diajukan Dokter Richard Lee, hakim di PN Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka itu.
"Praperadilan tersangka DRL sebagai Pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Karena apa? Termohon, dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.