“Namun faktanya, terlapor tidak melaksanakan tanggung jawab itu, sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Reonald.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa dan mengantongi tiga nama saksi yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat pembuktian.
Barang bukti itu meliputi satu lembar tangkapan layar percakapan, satu lembar surat pernyataan, satu lembar foto terlapor, serta satu lembar foto hasil pemeriksaan USG korban.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
“Mohon waktu, biarkan penyidik bekerja. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan proporsional,” tutup Reonald.