Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Tuntutan soal Anak, Anrez Adelio Sebut Permintaan Friceilda Prillea Berlebihan
Advertisement . Scroll to see content

Anrez Adelio Sebut Anak Belum Lahir Friceilda Prillea Sudah Minta Hak Waris dari Keluarga

Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:26:00 WIB
Anrez Adelio Sebut Anak Belum Lahir Friceilda Prillea Sudah Minta Hak Waris dari Keluarga
Kuasa hukum Anrez Adelio ungkap Icel menyinggung hak anak yang masih dalam kandungan, termasuk warisan dari keluarga.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor Anrez Putra Adelio akhirnya angkat suara menanggapi tuntutan yang disampaikan kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel. Permintaan tersebut muncul usai Icel melaporkan Anrez ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual pada 29 Desember 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Ramzy Brata Sungkar, Anrez menilai tuntutan yang diajukan Icel sudah melampaui batas kewajaran. Sebab, selain meminta pertanggungjawaban, pihak Icel juga menyinggung hak anak yang masih dalam kandungan, termasuk persoalan warisan dari keluarga Anrez.

“Garis besarnya Anrez sangat bertanggung jawab. Hanya saja permintaan dari pihak sebelah berlebihan dan memaksa,” kata Ramzy Brata Sungkar saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.

Menurut Ramzy, kliennya tidak menolak proses hukum yang kini berjalan. Anrez disebut siap menghadapi laporan tersebut dan memilih bersikap tenang. Bahkan, saat mengetahui dirinya dilaporkan oleh sang kekasih, Anrez tidak memberikan reaksi emosional berlebihan.

“(Anrez) Biasa saja, sama sekali biasa saja. Kenapa? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya. Cuma lebih kayak banyak istighfar saja, kok di fitnah seperti ini,” ujar Ramzy.

Di sisi lain, pihak Icel melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, menegaskan tuntutan kliennya berkaitan dengan pemenuhan hak anak. Salah satu poin yang disorot adalah penetapan status anak, perwalian, hingga hak waris, meski anak tersebut lahir di luar pernikahan.

“Jadi pertanggungjawaban dalam konteks kerugian materiil dan immateriilnya. Kita harus pastikan juga identitas anaknya. Sebab berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2010 itu, adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah kepada ayah biologisnya ataupun keluarga ayah biologisnya,” ujar Santo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut