JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak untuk mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Florenssani Susanti menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari obyek praperadilan.
Pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho telah menduga penolakan tersebut. Dia menduga alasan yang diungkapkan akan menjadi hambatan dalam gugatannya.
"Saya sudah menduga itu (alasan SP3 formil belum pernah dikeluarkan) akan menjadi pertimbangan putusan. Selalu begitu (alasan penyidik)," ujar Adi seperti dikutip dari Antara saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Adi merasa bahwa penyidik seakan berbuat tidak adil terhadap Luna Maya dan Cut Tari dengan penggantungan status tersangkanya. Sebelumnya, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan pada 9 Juli 2010.
Selepas penetapan tersangka tak ada proses penyidikan dan keputusan yang diambil dan menurut LP3HI kasus ini sudah daluarsa sejak 2016 lalu. Dia menegaskan bahwa pasca ada putusan hakim mengenai gugatan praperadilan, penyidik harus segera memastikan kelanjutan proses hukum yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari terkait penyebaran video asusila pada 2010.