"Harus segera, ini mau diapakan, dilimpahkan kah? Jangan dibuat berlarut-larut. Penyidik tidak boleh zalim terhadap tersangka," ujarnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan maka Luna Maya dan Cut Tari tetap menyandang status tersangka. Bisa dipastikan bahwa penyidikan terhadap kedua artis ini tetap dilanjutkan.
Namun pihak LP3HI tidak menyerah dan akan kembali memberikan kesempatan penyidik dalam waktu beberapa bulan ke depan. Jika tak ada hasil maka LP3HI meminta penyidikan kasus ini untuk dihentikan.
"Kami berikan kesempatan pada penyidik ya katakanlah 6 bulan. 3-6 bulan mereka bisa atau nggak? kalau nggak yaudah hentikan saja. Toh nggak ada ruginya juga, perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun," ujar Adi.