Memasuki pertengahan 2026, nasib Jeni berada di titik terendah. Akibat komplikasi serius yang dialami oleh para pasiennya, termasuk cacat permanen pada area wajah dan rambut, ia dilaporkan ke Polda Riau.
Dampak dari skandal ini, Jeni harus menanggung akibatnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai Polda Riau resmi menetapkan Jeni sebagai tersangka atas pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen.
Jeni dipecat dari YPI. Ya, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelarnya dan menghapus namanya dari daftar sejarah pemenang.
Kini, Jeni tidak lagi mengenakan gaun mewah atau mahkota berkilau. Ia harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.