JAKARTA, iNews.id – Pihak Insanul Fahmi mengajukan permintaan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menghentikan sementara proses hukum kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. Kenapa?
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan langkah tersebut diambil karena adanya potensi benturan aturan hukum antara perkara pidana dan perdata yang tengah berjalan.
Dia menilai, proses perdata berupa gugatan perceraian seharusnya diprioritaskan sebelum penanganan perkara pidana dilanjutkan.
"Karena memang ada PERMA di situ bertubrukan dengan aturan Kementerian Kehakiman di mana memang harus didahulukan proses keperdataannya," kata Tommy Tri Yunanto di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini.
Tommy menambahkan, pelapor dalam perkara pidana maupun perdata merupakan pihak yang sama, sehingga kejelasan status hukum melalui pengadilan agama menjadi hal yang sangat penting.