Menurut dia, hasil dari proses perceraian akan sangat berpengaruh terhadap kelanjutan penanganan kasus dugaan perzinaan tersebut.
Pihaknya pun berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan," katanya.