JAKARTA, iNews.id - Rachel Maryam baru saja meresmikan pernikahannya secara hukum dengan Edwin Aprihandono. Pasalnya, permohonan isbat yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin 3 Agustus 2020.
Rachel dan Edwin sebenarnya sudah menikah secara siri sejak 16 Desember 2011. Keduanya pun kini memutuskan untuk meresmikan pernikahannya secara hukum lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya, kondisi Rachel Maryam yang tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan kedelapan.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini, saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," kata Rachel Maryam saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Rachel yang tak datang menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mengaku senang dengan dikabulkannya permohonan sidang isbat keduanya.
"Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri dua orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali," ujar Rachel Maryam.