"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pandemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi, diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," kata Rachel soal alasan tak menghadiri sidang isbat.
Baik Rachel Maryam dan sang suami pun mengaku sangat bersyukur setelah pernikahannya disahkan secara hukum.
"Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami," katanya.