JAKARTA, iNews.id - Sidang cerai Raisa Andriana dan Hamish Daud akan diputus secara verstek pada Senin (15/12/2025) sore. Putusan verstek diambil pengadilan mengingat ketidakhadiran Hamish Daud selama proses sidang.
Putra Lubis selaku kuasa hukum Raisa, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan amar putusan akan diunggah ke situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Intinya tadi setelah selesai agenda hari ini, Yang Mulia menyampaikan bahwa nanti kalau ada putusan hari ini, itu nanti akan di-upload. Itu aja sih yang bisa saya sampaikan ya. Jadi harapannya kalau memang bisa, ya syukur alhamdulillah hari ini bisa ada putusan," ucap Putra Lubis usai persidangan.
"Ya, sudah tidak ada persidangan. Jadi agenda persidangannya sudah selesai. Putusannya nanti akan diputus secara verstek karena tergugatnya tidak hadir," katanya.
Ditanya soal bantahan Hamish Daud terkait isu orang ketiga, Raisa melalui kuasa hukumnya itu menyampaikan hal senada. Putra justru menyebut Raisa yang lebih dulu menyampaikan bantahan soal isu miring ini sebelum adanya pernyataan dari Hamish.