Reaksi Agnez Mo setelah Kalah Gugatan Hak Cipta Rp1,5 M Melawan Ari Bias   

Muhammad Sukardi
Nurul Amanah
Agnez Mo memberi reaksi usai kalah gugatan hak cipta Rp1,5 M. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias. Agnez Mo pun memberi reaksi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 tersebut. 

Agnez Mo memberi komentar melalui unggahan Instagram Melly Goeslaw yang membahas polemik ini. Apa komentar Agnez Mo? 

"(Love) (love)," begitu kata Agnez Mo, dikutip Selasa (4/2/2025). 

Melly Goeslaw sendiri menilai ada kekeliruan dalam kasus ini. Sepemahamannya, royalti lagu dibayarkan oleh pihak promotor atau event organizer (EO), bukan penyanyinya. 

"Saya lagi heran dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi, karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya, sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian kayak gini," ujar Melly. 

Dia menambahkan, "Menurut saya, sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya."

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

57 tahun lalu

Panas! Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi

57 tahun lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

57 tahun lalu

Geger! Syahravi Bongkar Video Rekaman Fariz RM Restui Aransemen Lagu Diantara Kata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal