JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias. Agnez Mo pun memberi reaksi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 tersebut.
Agnez Mo memberi komentar melalui unggahan Instagram Melly Goeslaw yang membahas polemik ini. Apa komentar Agnez Mo?
"(Love) (love)," begitu kata Agnez Mo, dikutip Selasa (4/2/2025).
Melly Goeslaw sendiri menilai ada kekeliruan dalam kasus ini. Sepemahamannya, royalti lagu dibayarkan oleh pihak promotor atau event organizer (EO), bukan penyanyinya.
"Saya lagi heran dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi, karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya, sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian kayak gini," ujar Melly.
Dia menambahkan, "Menurut saya, sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya."
Sebagai informasi, dengan keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar.