Terkait dengan angka Rp1,5 miliar yang harus dibayar Agnez Mo, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengatakan, itu mengacu pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
Minola menambahkan, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' di tiga konser berbeda. Satu konser didenda Rp500 juta.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW, Superclubs Bandung Rp500 juta. Jadi, totalnya 1,5 Miliar," kata Minola Sebayang, belum lama ini.