Reaksi Agnez Mo setelah Kalah Gugatan Hak Cipta Rp1,5 M Melawan Ari Bias   

Muhammad Sukardi
Nurul Amanah
Agnez Mo memberi reaksi usai kalah gugatan hak cipta Rp1,5 M. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias. Agnez Mo pun memberi reaksi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 tersebut. 

Agnez Mo memberi komentar melalui unggahan Instagram Melly Goeslaw yang membahas polemik ini. Apa komentar Agnez Mo? 

"(Love) (love)," begitu kata Agnez Mo, dikutip Selasa (4/2/2025). 

Melly Goeslaw sendiri menilai ada kekeliruan dalam kasus ini. Sepemahamannya, royalti lagu dibayarkan oleh pihak promotor atau event organizer (EO), bukan penyanyinya. 

"Saya lagi heran dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi, karena penyanyi bawain lagu dia. Perasaan saya, sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian kayak gini," ujar Melly. 

Dia menambahkan, "Menurut saya, sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya."

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Fix! Agnez Mo Bakal Tampil di Opening Ceremony MotoGP Mandalika 2026

5 hari lalu

Ada Menu Indonesia Favorit Agnez Mo di Hard Rock Hollywood Sepanjang Oktober 2026

5 hari lalu

Agnez Mo Ukir Sejarah! Bajunya Dipajang Permanen di Hard Rock Hollywood

10 hari lalu

Confirm! Agnez Mo Bakal Tampil di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal