Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Barang bukti yang diamankan yakni ekstasi.
Polisi mengamankan Ridho Rhoma di apartemen kawasan Jakarta Pusat. Berdasarkan hasih tes urin, Ridho Rhoma juga terbukti mengonsumsi amphetamin.
"Positif amphetamine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
Anak Rhoma Irama ini ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.