"Jadi gini, di mana lagi kamu tinggal di Indonesia punya 4 kamar, yang satu khusus untuk kucingnya, satu untuk pasutri ini dengan AC, dengan segala listrik yang tidak terbatas, yang satu untuk adiknya Nabila, satu adalah ruang setrikaannya, dan dia megang semua uang kontrakan," kata Nirina.
Nirina Zubir juga mengatakan, fasilitas yang didapatkan Riri dan suaminya adalah timbal balik atas tugasnya mengurus kontrakan.
"Memang timbal baliknya dari ibu saya, lu ngurus kosan, tapi lu nggak bayar." Kata Nirina.
"Mau bilang nggak digaji gimana, padahal lu punya 4 kamar yang difasilitasi sebegitunya," ujar Nirina Zubir.
Sebagai informasi, Riri Khasmita dan terdakwa lainnya yakni Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.