"Nanti setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP," ujar dia.
Dia juga mengimbau bila ada masyarakat yang mengalami KDRT untuk tidak takut melapor ke kepolisian. "Kami tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian," katanya.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari, pihak penyidik menerima restorative justice dan masa penangguhan kedua belah pihak.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menerbitkan akta perdamaian agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Ini harus murni inisiasi kedua belah pihak antara korban dan pelaku, tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemidanaan, tapi untuk pengembalian pada kondisi semula," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu lantas membuat Rizky Billar menyandang status tersangka. Namun, tak lama setelah penetapan status tersebut, Lesti Kejora mendatangi kantor polisi dan memilih mencabut laporan.