Hingga pada tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Rizky pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021 atas nama pelapor Muhammad Rizky.
“Ini terlapor akun ini yang memposting foto terlapor dan membuat tulisan yang isinya merasa bahwa pelapor ini tercemarkan nama baiknya,” ujar Yusri Yunus.
“Ini yang kemudian, pelapor yang inisial MR (Muhamamd Rizky) merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya,” katanya lagi.
Akun instagram tersebut pun disangkakan atas beberapa pasal terkait pencemaran nama baik.
“Dimana tindak pidana disini pesangkaannya pencemaran nama baik melalui elektronik dipsal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 diundang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE,” ujarnya