Hanya saja Nasrullah menjelaskan bahwa setelah acara pernikahan tersebut selesai, Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengutus perwakilan ke KUA Setiabudi. Hal ini dilakukan guna meminta surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat. Surat tersebut menjadi syarat permohonan itsbat nikah.
"Ada pernyataan tidak tercatat ya, sepertinya sudah meminta ke sini. Sudah cukup lama (minta surat pengantar, ada perwakilan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Rizky Febian mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahannya dengan Mahalini. Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara.
Permohonan pengesahan pernikahan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
Sidang pengesahan atau isbat nikah bagi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan akan digelar pekan depan pada Senin (4/11/2024). Keduanya diwajibkan hadir untuk menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan.
Jadi, itu dia informasi terkait Rizky Febian dan Mahalini yang ternyata pernikahannya belum terdaftar di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan.