Roy Suryo Minta Lucky Alamsyah Minta Maaf: Anda hanya Lempar Berita Hoaks

Adiyoga Priyambodo
Roy Suryo minta Lucky Alamsyah minta marfa. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo minta Lucky Alamsyah segera minta maaf di media terkait tuduhannya di Instagram beberapa waktu lalu. Sayangnya, permintaan Roy Suryo hingga kini belum ditanggapi Lucky Alamsyah. 
 
"Dia hanya berani lempar hoaks di Insta Story, tapi tidak bisa dikonfirmasi satu media sekalipun," ujar Roy kepada awak media, Selasa (25/5/2021).
 
Selain karena sikap bungkamnya, Roy Suryo juga menyoroti tindakan Lucky Alamsyah usai insiden penyerempetan mobil.
 
"Makanya sejak awal si LA ini mengelak diajak ke pos polisi terdekat saat insiden, bahkan kabur saat mau dipanggilkan petugas di studio TV," jelas sang pakar telematika.
 
Oleh karena itu, Roy Suryo meyakini keputusannya mengambil langkah hukum atas pernyataan Lucky Alamsyah sudah benar.
 
"Laporan ini tepat untuk dia," kata Roy.
 


Roy dengan tegas meminta Lucky segera minta maaf. "Kepada saya khususnya, dan masyarakat pada umumnya," ujar Roy Suryo dikutip dari rilis yang beredar di kalangan pewarta, Selasa (25/5/2021).
 
Roy meminta Lucky Alamsyah menghapus postingannya di Instagram.
 
"Ya walaupun secara sistem akan terhapus sendiri setelah 1x24 jam," kata sang pakar telematika.
 
Terakhir, Roy Suryo juga menghendaki Lucky Alamsyah memposting permintaan maafnya ke media sosial serta portal berita ternama.
 
"Kalau syarat yang di atas sudah dipenuhi, Insya Allah saya baru setuju mediasi," katanya.
 
Sebelumnya diketahui, Roy Suryo berseteru dengan Lucky Alamsyah karena insiden penyerempetan mobil di kawasan Rawamangun, Jakarta belum lama ini. Lucky menuding Roy kabur setelah menyerempet mobil yang dia tumpangi.
 
Namun oleh Roy Suryo, keterangan Lucky Alamsyah dianggap fitnah. Sehingga Roy melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya.
 
 
 
 
 
 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal