Sebelumnya, status Ruben Onsu sebagai tersangka dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, pada Kamis (20/8/2026).
Status Ruben dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk mengubah statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025.
Dalam perkara itu, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian setelah mendapat tawaran kerja sama bisnis jual-beli produk dari pihak Ruben.
Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal karena tergiur keuntungan yang dijanjikan.
Kini, setelah berstatus tersangka, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan depan. Polisi sejauh ini juga belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben kepada pihak Imigrasi.