"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta, ya. Mas Ruben niatnya baik kok," tutur Machi.
Menurutnya, persoalan tersebut salah satunya diduga berkaitan dengan proses penandatanganan kontrak kerja sama yang tidak mendapatkan pendampingan hukum secara memadai.
"Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak," ujarnya.
Meski sudah berstatus tersangka, Ruben Onsu tidak memilih untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice.
Machi mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, untuk mencari jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.