"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian," kata Machi.
Peluang mediasi tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang diupayakan agar persoalan tidak berujung pada proses persidangan.
Machi juga meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah karena keputusan akhir berada di tangan pengadilan.
Dia memastikan Ruben tetap berusaha tenang menghadapi proses hukum tersebut.
"Status tersangka ini, kami harus juga memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim. Mas Ruben tetap tidak panik, bersabar, dan fokus untuk menyelesaikan," pungkasnya.