JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Onsu melaporkan dua orang berinisial AA alias AO atau Artos dan F alias Y ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang disangkakan.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10/2026) dini hari dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ruben melaporkan keduanya melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Minola menjelaskan, kedua terlapor diduga merekam pembicaraan Ruben melalui video call, kemudian mengedit dan menyebarkan rekaman tersebut ke media sosial tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
"Pagi tadi dini hari, klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut," ujar Minola saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Minola, langkah hukum tersebut diambil setelah Ruben melihat unggahan di akun Instagram milik Y atau F pada 12 Oktober 2026. Dia juga menyebut kedua terlapor telah memberikan pengakuan terkait rekaman tersebut dalam konferensi pers.