Bagi pihak Ruben, bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menyampaikan dasar gugatan kepada majelis hakim. Namun, isi dan bobot setiap bukti tetap akan dinilai dalam proses persidangan.
Minola menegaskan, pihaknya tidak bisa mendahului keputusan hakim. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima sudut pandang yang disampaikan para pihak dalam perkara tersebut.
"Hakim bisa sependapat dengan cara pandang orang lain atau tergugat, atau sebaliknya hakim sependapat dengan apa yang kami sampaikan, maka putusannya tentu akan memberikan kemenangan untuk kami. Tapi kalau kami sih yakin bahwa kami harus optimis,” tuturnya.
Perjuangan Ruben belum selesai. Minola mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan dua kali agenda penyerahan bukti tertulis. Selanjutnya, pihak Sarwendah sebagai Tergugat dijadwalkan menyerahkan bukti tandingan sebelum persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Tapi nanti kami akan dikasih kesempatan setelah saksi, bukti terakhir kepada masing-masing pihak,” jelas Minola.