Dengan demikian, perkara ini masih akan melalui tahapan persidangan berikutnya. Bukti dari kedua pihak akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, Sarwendah juga disebut siap mempertahankan hak asuh anak-anaknya dengan menyiapkan sederet bukti tandingan. Persidangan ini pun menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi dan menunjukkan bukti yang dinilai relevan.
Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke PN Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Dalam gugatan tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari pembagian waktu bertemu anak, lingkungan pengasuhan, hingga persoalan yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi.
Meski Ruben telah menyerahkan puluhan alat bukti dan menyatakan optimistis, belum ada keputusan akhir yang dapat memastikan pihak mana yang akan mendapatkan hak asuh anak.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Sarwendah dalam menghadapi gugatan tersebut serta bagaimana majelis hakim menilai bukti dari kedua belah pihak.
Perkara ini bukan sekadar tentang banyaknya dokumen yang diajukan. Pada akhirnya, keputusan akan ditentukan melalui proses hukum dan pertimbangan hakim dengan memperhatikan kepentingan anak-anak.